Bank Syariah; Baru Sampai AKAD...


Oleh: Moh. Ujang Kurnia
(Ketua Umum Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Regional Banten)

Keberadaan Ekonomi Syariah di Indonesia dikenal sudah lebih dari dua dasawarsa, dengan ditandai beridirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang merupakan Bank Umum Islam pertama yang beroperasi di Indonesia. Namun setelah diundangkannya UU No. 10/1998 tentang perubahan UU No. 7/1992 tentang Perbankan, secara tegas Sistem Perbankan Syariah ditempatkan sebagai bagian dari Sistem Perbankan Nasional. Maka dengan demikian, bank-bank umum dan bank-bank perkereditan rakyat konvensional dapat menjalankan transaksi perbankan syariah melalui pembukaan kantor-kantor cabang syariah, atau mengkonversikan kantor cabang konvensional menjadi kantor cabang syariah, terlebih ketika terjadi badai krisis ekonomi sejak tahun 1998 dan krisis keuangan global tahun 2008 telah membuktikan bahwa sistem ekonomi syariah yang diterapkan oleh perbankan Islam ini adalah yang lebih baik untuk diterapkan. Sehingga sejak itu pula, dalam beberapa tahun terakhir ini, perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) baik Bank maupun non Bank mengalami perkembangan yang pesat, walaupun pada saat yang bersamaan pangsa pasarnya (market share) masih kurang dari 5%  dan ini belum signifikan dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.
Kenapa hal ini bisa terjadi, barang kali karena sistem kapitalis masih mengakar sangat kuat di negeri ini, dan masyarakat belum banyak yang memiliki kesadaran untuk menggunakan sistem syariah ini, sehingga masih banyak masyarakat yang belum menggunakannya dan banyak pula yang berkomentar dan mengkritik terhadapa bank syariah dengan nada rethorik “katanya syariah, kok begini, kok begitu…” dan lain sebagainya,  ini bisa dimaklumi dan diwajarkan karena ekonomi syariah yang dikenal oleh masyarakat kini adalah yang terkait dengan bank, asuransi, pasar modal dan lain sebagainya, masih sangat mirip dengan versi konvensionalnya yang belum syariah, terlebih bank syariah yang belum sepenuhnya menerapkan sistem syariah yang menyeluruh.
Dengan demikian, ketika ekonomi syariah dikembangkan dari produk atau institusi yang semula tidak syariah, hasilnya sedikit banyak membawa 'gen' dari asal produk atau institusinya yang semula memang tidak syar'i. 'Gen-gen' bawaan itulah yang kemudian menimbulkan pernyataan-pernyataan tersebut.
Jika diibaratkan, antara sistem kapitalis yang tengah berjalan dengan ekonomi syariah yang tengah hadir saat ini adalah seperti hubungan antara laki-laki dengan perempuan, kapitalisme itu adalah pasangan kumpul kebo. Asal dua belah pihak sudah suka sama suka, maka tidak perlu nikah resmi pun jadi. Riba pun dianggap halal karena terjadinya dari suka sama suka. Demikian pula dengan sumber daya alam, sumber modal, dan pasar yang dieksploitasi oleh segelintir orang pun dianggap sah karena pihak yang lain (masyarakat luas) pasrah dan menerima kondisi ini.
Maka hadirlah ekonomi syariah saat ini untuk mencegah terjadinya 'pasangan kumpul kebo' tersebut dengan menyerukan perlunya 'akad nikah', sehingga yang sebelumnya haram menjadi halal. Sekalipun perilaku pasangan yang dinikahkan tersebut masih mirip dengan perilaku kumpul kebo sebelumnya,  tetapi setidaknya secara akad mereka sudah menikah secara sah, dan secara akad sudah halal. Maka sangat wajar jika banyak masyarakat yang masih mengatakan, “Katanya Syariah Kok…”  karena sekali lagi baru akadnya yang didandani. Tetapi meskipun baru akadnya yang dihalalkan sedang perilakunya belum, bukan berarti masyarakat terus memilih kumpul kebo, melainkan yang menikah adalah lebih baik.
Jadi apapun yang sudah terjadi saat ini, terlepas dari kekurangsempurnaanya, kita tetap harus mengapresiasi dan mendorong keberpihakan kita pada yang sudah menuju syar'i meskipun baru akadnya ketimbang melanggengkan yang sepenuhnya tidak syar'i. Kaidahnya adalah, kalau belum bisa sepenuhnya syar'i, jangan terus memilih yang sepenuhnya tidak syar'i. Kondisi ini digambarkan Ibarat pada suatu kondisi sedang lapar ditengah hutan, dihadapkan pada pilihan untuk menentukan salah satu makanan yang bisa dikonsumsi yaitu daging babi yang masih hidup dan bisa disembelih atau daging ayam yang sudah mati tetapi tidak disembelih. Keduanya tentu tidak boleh, tetapi adalah lebih baik mengkonsumsi daging ayam yang sudah menjadi bangkai ketimbang daging babi yang sudah jelas-jelas diharamkan dalam kondisi apapun.  
Kita harus terus berupaya menyempurnakan nya dengan ekonomi syariah yang menyeluruh, sehingga mereka yang sudah ber-'akad menikah' secara sah dan halal tadi, mampu membina keluarga yang benar. Agar timbul sakinah di hati, dan mawaddah warahmah diantara keduanya, agar dari mereka kelak lahir generasi yang bertaqwa dan beriman sehinggan senantiasa berada dalam keridhoan Allah.
Selain itu, sekalipun baru sampai akadnya yang diterapkan dalam ekonomi syariah, tentu ini sangat penting dalam pelaksanaannya, karena dalam bank syariah sendiri, akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam yang memilki konsekuensi duniawi dan ukhrawi. Sederhana dan terkesan sepele tetapi mengandung makna yang luas, sehingga ketika dilupakan akan membatalkan kenikmatan dan syariat Islam. Seperti contoh; Dihidangkan dua jenis masakan daging ayam, yang satu berdaging montok dan dijelaskan bahwa ayam tersebut merupakan ayam peliharaan yang dirawat. Sedangkan yang kedua merupakan ayam liar dengan sedikit dagingnya dan tidak pernah diperhatikan. Keduanya adalah sama-sama ayam, tetapi jenis ayam pertama dengan daging yang montok di sembelih dengan tanpa menyebut nama Allah, dan ayam yang kedua disembelih dengan menyebut nama Allah. Maka sekilas mungkin kebanyakan diantara kita akan memilih hidangan jenis pertama, terlebih dalam kondisi lapar, karena dagingnya lebih banyak dan akan cepat membuat kenyang, tetapi nilai keberkahannya ternyata berada pada ayam yang kedua meskipun dagingnya sedikit.
Begitulah kondisi yang terjadi saat ini dalam penerapan ekonomi syariah. Akan banyak yang mengatakan “sama saja…” dan lain sebagainya, karena itu perlu kesadaran dan terus penyempurnaan dalam penerapan ekonomi syariah di wilayah yang lebih mendasar  bukan sekedar pada akad-akadnya lagi, melainkan menyeluruh pada setiap aspek kegiatan yang dilakukan. Tidak hanya itu, hal-hal sederhanapun jangan ditinggalkan sebagai pembentukan citra baik yang membawa nama besar Islam. Seperti lingkungan kerja yang terus bersyariah. Dalam hal etika, setiap karyawan dilandasi sifat amanah dan shiddiq, sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Disamping itu, karyawan bank syariah harus skillful (fathonah), dan mampu melakukan tugas secara team-work dimana informasinya akan merata diseluruh fungsional organisasi (tabligh). Demikian pula dalam reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.

Demikian pula dengan masyarakat, sebagai penduduk dengan jumlah muslim terbesar yang berada dalam satu negeri adalah tanggung jawab besar untuk menyempurnakan dan meneruskan penerapan ekonomi syariah secara menyeluruh dengan terus mendukung dan terlibat secara penuh, karena kalau bukan kita, siapa lagi?. Memang jalan yang syar’i itu tidak mudah dan mungkin lebih sulit dari yang tidak syar’i. ini adalah wajar karena jalan menuju syurga itu penuh rintangan, menanjak dan tidak disukai manusia, sebaliknya jalan ke neraka itu mudah, landai dan dipenuhi hal-hal yang sangat disukai manusia. 

0 Komentar