DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)


(Tulisan ini konten dari Majalah PojokGaul)
Sobat gaul, kali ini kita akan belajar dan akan bersama-sama mencari tahu tentang Dewan Perwakilan Rakyat. Yaps, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau kita sering menyebutnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang disingkat DPR-RI atau DPR.
Sudahkah sobat gaul tahu dan kenal siapa dan apakah itu Dewan Perwakilan Rakyat? Bagi yang belum ataupun sudah tahu, mari bersama-sama kita pelajari tentang Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
DPR adalah salah satu Lembaga Tinggi Negara dalam ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik yang ikut serta dan mendapatkan dukungan suara terbanyak dari rakyat dalam pemilihan umum yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
Selain DPR yang terpusat di Ibu kota sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), disetiap daerah baik provinsi, Kabupaten maupun Kota juga terdapat Dewan Perwakilan Rakyat yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggra pemerintahan daerah yang ada ditingkat  provinsi, kabupaten dan atau kota, jadi banyak banget dah wakil rakyat ada dimana-mana.
Setiap Dewan Perwakilan Rakyat, baik tingkat pusat maupun daerah, semuanya dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi atau suara terbanyak dalam setiap pemilihan umum DPR. Adapun tugas pimpinan DPR yaitu:
a.    Memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk dimabil keputusan
b.   Menyusun rencana kerja pimpinan
c.    Menjadi juru bicara DPR
d.   Mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga Negara lain.
e.    Mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga Negara lain
f.    Mewakili DPR dipengadilan
g.   Menyusun rencana anggaran
h.   Dan banyak lagi yang lainnya.
Selanjutnya, lembaga yang merupakan perwakilan rakyat ini memiliki berbagai fungsi diantaranya, sebagai legislasi yang membentuk undang-undang bersama presiden, sebagai penentu anggaran yang dapat memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden, dan DPR juga berfungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN yang telah dibuat.
Selain memiliki fungsi, DPR juga memiliki hak yang yang harus dilakukan dalam pelaksanaannya, diantara hak tersebut adalah:
a.    Hak Interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.   Hak Angket, adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadapa pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemeriuntah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
c.    Hak Imunitas, yaitu kekebalan hokum, dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan akibat pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dank ode etik.
d.   Hak Menyatakan Pendapat, yaitu menyampaikan pernyataan terhadapa kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian-kejadian yang terjadi di tanah air atau dunia secara umum.
Dalam menjalankan tugasnya yang begitu banyak dan besar, DPR membagi-bagi tugasnya dalam bentuk Komisi. Komisi merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Adapun komisi yang terdapat dalam DPR diantaranya:
a.    Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
b.   Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
c.    Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
d.   Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
e.    Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
f.    Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
g.   Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
h.   Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
i.     Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
j.     Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
k.   Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Nah, dari berbagai tugas, fungsi dan segala macam kesibukannya para anggota dewan, yang sudah jelas mewakili rakyat dalm menyampaikan aspirasi untuk pembangunan bangsa dan Negara ini, tentu harus kita dukung sepenuhnya sepanjang yang dilakukan para anggota dewan adalah baik dan benar. Serta kalau pun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mereka salah, maka tugas kita juga untuk mengingatkannya.(Mujang)

0 Komentar