(Tulisan ini konten dari Majalah PojokGaul)
Sobat gaul, kali ini kita akan belajar dan akan bersama-sama
mencari tahu tentang Dewan Perwakilan Rakyat. Yaps, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, atau kita sering menyebutnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat
yang disingkat DPR-RI atau DPR.
Sudahkah sobat gaul tahu dan kenal siapa dan apakah itu Dewan
Perwakilan Rakyat? Bagi yang belum ataupun sudah tahu, mari bersama-sama kita
pelajari tentang Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
DPR adalah salah satu Lembaga Tinggi Negara dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas
anggota partai politik yang ikut serta dan mendapatkan dukungan suara terbanyak
dari rakyat dalam pemilihan umum yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
Selain DPR yang terpusat di Ibu kota sebagai Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), disetiap daerah baik provinsi, Kabupaten
maupun Kota juga terdapat Dewan Perwakilan Rakyat yang disebut dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan
rakyat (parlemen) daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggra
pemerintahan daerah yang ada ditingkat
provinsi, kabupaten dan atau kota, jadi banyak banget dah wakil rakyat
ada dimana-mana.
Setiap Dewan Perwakilan Rakyat, baik tingkat pusat maupun daerah,
semuanya dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua
yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi atau suara
terbanyak dalam setiap pemilihan umum DPR. Adapun tugas pimpinan DPR yaitu:
a. Memimpin sidang dan
menyimpulkan hasil sidang untuk dimabil keputusan
b. Menyusun rencana kerja
pimpinan
c. Menjadi juru bicara DPR
d. Mewakili DPR dalam
berhubungan dengan lembaga Negara lain.
e. Mengadakan konsultasi dengan
presiden dan pimpinan lembaga Negara lain
f. Mewakili DPR
dipengadilan
g. Menyusun rencana
anggaran
h. Dan banyak lagi yang
lainnya.
Selanjutnya, lembaga yang merupakan perwakilan rakyat ini memiliki
berbagai fungsi diantaranya, sebagai legislasi yang membentuk undang-undang
bersama presiden, sebagai penentu anggaran yang dapat memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN
yang diajukan oleh presiden, dan DPR juga berfungsi sebagai pengawas terhadap
pelaksanaan undang-undang dan APBN yang telah dibuat.
Selain memiliki fungsi, DPR juga memiliki hak yang yang harus
dilakukan dalam pelaksanaannya, diantara hak tersebut adalah:
a. Hak Interpelasi yaitu
hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah
yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b. Hak Angket, adalah hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadapa pelaksanaan suatu undang-undang atau
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemeriuntah yang diduga bertentangan dengan
perundang-undangan.
c. Hak Imunitas, yaitu
kekebalan hokum, dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan
akibat pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat-rapat DPR
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dank ode etik.
d. Hak Menyatakan Pendapat,
yaitu menyampaikan pernyataan terhadapa kebijakan pemerintah atau mengenai
kejadian-kejadian yang terjadi di tanah air atau dunia secara umum.
Dalam menjalankan tugasnya yang begitu banyak dan besar, DPR membagi-bagi
tugasnya dalam bentuk Komisi. Komisi merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota
salah satu komisi. Adapun komisi yang terdapat dalam DPR diantaranya:
a.
Komisi I, membidangi
pertahanan, luar negeri, dan informasi.
b.
Komisi II, membidangi
pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
c.
Komisi III, membidangi
hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
d.
Komisi IV, membidangi
pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
e.
Komisi V, membidangi
perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan
pedesaan dan kawasan tertinggal.
f.
Komisi VI, membidangi
perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan
badan usaha milik negara.
g.
Komisi VII, membidangi
energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
h.
Komisi VIII, membidangi
agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
i.
Komisi IX, membidangi
kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
j.
Komisi X, membidangi
pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
k.
Komisi XI, membidangi
keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan
bank.
Nah, dari berbagai tugas, fungsi dan segala macam kesibukannya
para anggota dewan, yang sudah jelas mewakili rakyat dalm menyampaikan aspirasi
untuk pembangunan bangsa dan Negara ini, tentu harus kita dukung sepenuhnya
sepanjang yang dilakukan para anggota dewan adalah baik dan benar. Serta kalau
pun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mereka salah, maka tugas kita juga
untuk mengingatkannya.(Mujang)
0 Komentar