A. Pengertian Sistem Ekonomi
Istilah “sistem” berasal dari
perkataan “systema” (bahasa Yunani), yang dapat diartikan sebagai: keseluruhan
yang terdiri dari macam-macam bagian. Pada dasarnya sebuah sistem adalah suatu
organisasi besar yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat
kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu[1].
Suatu sistem muncul karena adanya
usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan
manusia yang sangat bervariasi akan memunculkan sistem yang berbeda-beda.
Kebutuhan manusia yang bersifat dasar (pangan, pakaian, papan) akan memunculkan
suatu system ekonomi.
Berikut adalah pengertian Sistem
Ekonomi menurut para ahli antara lain[2] :
1. Menurut Dumairy.
Sistem
ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar
manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.
Selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri
sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, padangan dan pola hidup masyarakat
tempatnya berpijak. Sistem ekonomi sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja
dalam suatu supra sistem kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi merupakan bagian
dari kesatuan ideology kehidupan masyarakat di suatu negara.
2. Tom Gunadi
Sistem
perekonomian adalah sistem sosial atau kemasyarakatan dilihat dalam rangka
usaha keseluruhan sosial itu untuk mencapai kemakmuran.
3. Suroso.
Dilihat
dari tujuannya, sistem ekonomi merupakan usaha untuk mengatur pertukaran barang
dan jasa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena meningkatkan
kesejahteraan rakyat itu merupakan salah satu tujuan dari politik nasional,
maka dengan demikian sistem perekonomian pada dasrnya merupakan bagian dari
sistem politik nasional.
4. Gregory Grossman dan M.
Manu
Mengatakan
bahwa “Sistem ekonomi adalah sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur yang
terdiri dari atas unit-unit dan agen-agen ekonomi, serta lembaga-lembaga
ekonomi yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi melainkan juga
sampai tingkat tertentu yang saling menopang dan mempengaruhi.”
5. Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam
Smith (1723 - 1790):
Sistem
ekonomi merupakan bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi
kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Berdasarkan
berbagai macam pemaparan mengenai sistem ekonomi dari berbagai sumber maka
dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur
kondisi perekonomian suatu negara sesuai dengan kondisi kenegaraan dari negara
itu sendiri. Setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda-beda. Hal
itu disebabkan setiap negara memiliki ideologi, kondisi masyarakat, kondisi
perekonomian, serta kondisi SDA yang berbeda-beda. Sistem ekonomi dapat
diartikan sebagai kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perbedaan
mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah
bagaimana cara sistem itu mengatur factor produksinya. Dalam beberapa sistem,
seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem
lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem
ekonomi di dunia berada diantara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor
produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi.
B. Macam-macam Sistem Ekonomi[3]
Di
dunia ini terdapat berbagai macam sistem ekonomi yang diterapkan oleh Negara.
Sitem ekonomi tersebut antara lain sistem ekonomi tradisional, sistem
ekonomi kerakyatan, sistem ekonomi liberal/pasar/bebas, sistem ekonomi sosialis/terpusat, dan sistem
ekonomi campuran.
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Masyarakat
yang mempunyai sistem ekonomi tradisional adalah masyarakat yang belum ada
pembagian kerja, cara mendapatkan barang dengan barter (natura), belum mengenal
uang sebagai alat pembayaran, produksi dan distribusi terbentuk karena tradisi
dan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri/masyarakat.
Ciri-ciri:
1. Belum
ada pembagian kerja
2. Pertukaran
dengan sistem barter
3. Jenis
produksi ditentukan sesuai dengan kebutuhan
4. Hubungan
masyarakat bersifat kekeluargaan
5. Bertumpu
pada sektor agraris
6. Keadaan
masyarakatnya masih statis, tradisional, dan miskin
Kelebihan:
1. Setiap
masyarakat termotivasi untuk menjadi produsen
2. Produksi
tidak ditujukan untuk mencari keuntungan
3. Dengan
sistem pertukaran barter, masyarakat cenderung bertindak jujur
Kelemahan:
1. Tidak ada kerja sama antarindividu atau masyarakat
2. Sulit mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan
3. Jenis dan jumlah barang yang diproduksi sering tidak mencukupi
kebutuhan
4.
Sulit menetapkan ukuran dari barang yang dipertukarkan
2. Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Sistem
ekonomi yang digunakan di Indonesia bardasar atas demokrasi ekonomi, artinya
produksi dikerjakan oleh semua masyarakat, dan untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang seorang. Sistem ekonomi di Indonesia berdasar Pancasila,
UUD 1945, serta GBHN, sehingga disebut sebagai “sistem ekonomi berdasar
demokrasi ekonomi Pancasila”.
Demokrasi
ekonomi yang diterapkan di Indonesia mengandung ciri-ciri positif sebagai
berikut.
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada
lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5. Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
6. Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7. Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
8. Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Ciri
negatif dalam sistem perekonomian Indonesia yang harus dihindarkan di antaranya
sebagai berikut.
1. Sistem free
fight liberalism, yakni yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan
bangsa lain.
2. Sistem etatisme,
yakni negara serta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak dan mematikan
potensi dan daya kreasi unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Monopoli,
yakni pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok.
3. Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal adalah suatu
sistem di mana negara memberi kebebasan kepada setiap orang untuk mengadakan
kegiatan ekonomi. Sistem ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh Adam
Smith (1723–1790) dalam bukunya yang berjudul ‘The Wealth of Nations’,
yang diterbitkannya pada tahun 1776, dengan ajaran pokoknya memberikan
kebebasan perseorangan di setiap sektor ekonomi.
Ciri-ciri;
1.
Hak milik atas alat produksi di
tangan perorangan.
2.
Harga barang ditentukan oleh
permintaan dan penawaran di pasar.
3.
Adanya persaingan bebas.
4.
Tidak ada campur tangan pemerintah
dalam perekonomian.
5.
Modal memegang peran penting.
6.
Terbuka kesempatan bagi individu
untuk mengejar keuntungan.
Kelebihan:
1.
Dapat meningkatkan efisiensi dan
kualitas barang yang diproduksi.
2.
Terdorong untuk mengejar kemakmuran
bagi dirinya sendiri.
3.
Setiap orang atau pengusaha
termotivasi mencari keuntungan.
4.
Pemilihan sektor usaha disesuaikan
dengan kemampuan.
Kelemahan:
1.
Menimbulkan persaingan tidak sehat.
2.
Terdapat kesenjangan kaya dan
miskin.
3.
Menimbulkan monopoli.
4.
Terdapat eksploitasi SDM.
5.
Pemanfaatan SDA sering tidak
memerhatikan kelestarian lingkungan.
4. Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
Sistem
ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi di mana seluruh kebijakan perekonomian
ditentukan oleh pemerintah sedangkan masyarakat hanya menjalankan peraturan
yang ditentukan. Sistem ekonomi ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh
Karl Marx dalam bukunya yang berjudul ‘Das Kapital’ tahun 1867. Jadi
sistem ini lebih bersifat memerintah, karena campur tangan pemerintah di bidang
ekonomi melakukan pembatasan-pembatasan atas kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Ciri-ciri:
1. Perencanaan
disusun oleh pemerintah pusat.
2. Semua
alat produksi dikuasai oleh negara.
3. Produksi,
distribusi, dan konsumsi diatur secara terpusat.
4. Inisiatif
dan hak milik perorangan dibatasi.
Kelebihan:
1. Pemerintah
bertanggung jawab penuh dalam perekonomian.
2. Relatif
tidak ada jurang pemisah antara orang kaya dan miskin.
3. Hasil
produksi dapat dinikmati secara rata.
4. Mudah
melakukan pengendalian harga.
Kelemahan:
1. Hak
milik perorangan sangat dibatasi dan rakyat kurang memiliki pilihan.
2. Potensi
dan daya kreasi tidak berkembang.
3. Tidak
terdapat kebebasan individu.
5.
Sistem Ekonomi Campuran (Sosialis dan Liberal)
Sistem
ekonomi campuran merupakan perpaduan antara sistem liberal dan sistem sosialis,
yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang juga
berarti garis antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu.
Pada sistem ekonomi campuran, antara pemerintah dengan masyarakat atau swasta
bersama-sama untuk ikut meningkatkan kegiatan perekonomian. Pemerintah sebagai
pengendali dan stabilisator kegiatan ekonomi, sedangkan masyarakat diberi
kesempatan untuk melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Ciri-ciri:
Ciri-ciri:
1. Adanya
campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
2. Pihak
swasta ikut berperan dalam kegiatan perekonomian.
Kelebihan:
1. Sektor
ekonomi pemerintah dan swasta terpisah secara jelas.
2. Fluktuasi
harga dapat lebih terkendali.
3. Hak
milik perorangan diakui dan pemerintah mendorongnya.
Kekurangan:
1. Jika
peran pemerintah mendominasi akan timbul etatisme.
2. Jika
peran swasta mendominasi, akan timbul monopoli yang merugikan masyarakat.
Tatanan
perekonomian Islam berbeda dengan kapitalisme atau pun sosialisme ilmiah
(komunisme). Filsafat ekonomi Islam bersifat ilmiah tetapi tidak mekanikal.
Sistem ini tertata rapi tanpa restriksi berlebihan. Sistem ini mengizinkan
kepemilikan harta dan usaha pribadi namun tidak menggalakkan keserakahan dan
penumpukan harta di tangan segelintir orang, dimana sebagian besar masyarakat
menjadi miskin dan hamba dari eksploitasi kejam yang berkesinambungan.
Ada
tiga perbedaan mendasar dalam filsafat perekonomian kapitalisme, komunisme dan
Islam.
1.
Kapitalisme
Dalam
sistem kapitalisme, modal memperoleh imbalan dalam bentuk bunga uang. Secara
intrinsik berlaku umum bahwa modal patut berkembang. Bunga uang menjadi
perangsang pokok untuk menumpuk kekayaan, yang kemudian disalurkan sebagai
penggerak untuk menjaga agar lini produksi berputar terus. Dengan kata lain,
bunga uang menjadi insentif agar modal tetap berputar.
2.
Sosialisme Ilmiah
Dalam
sistem sosialisme ilmiah (komunisme) tidak ada insentif dari bunga uang untuk
menggerakkan siklus dan pemutaran modal ke dalam mekanisme produktif, dan
negara memonopoli modal. Dengan demikian tidak diperlukan adanya motivasi.
Di
perekonomian pasar bebas, terlepas dari apakah seseorang membayar bunga uang
atau tidak, kesadaran akan kepemilikan harta pribadi sudah cukup menimbulkan
dorongan agar modal yang dimilikinya tumbuh secepat mungkin. Jika ia harus
membayar bunga atas uang yang dipinjam, suku bunga tersebut menjadi tolok ukur.
Suku bunga ini berlaku sebagai jendela melalui mana seseorang memantau
pertumbuhan atau penciutan komparatif modalnya. Dalam sistem perekonomian
sosialis, tidak ada dorongan ini karena mereka yang menggerakkan modal tidak
memilikinya, serta tidak ada sarana pembanding guna mengukur apakah tingkat pertumbuhannya
secara ekonomis sudah memadai atau belum.
Dalam
tatanan sosialisme ilmiah, penguasaan mutlak keseluruhan kekayaan oleh negara
menjadikan sistem bunga uang menjadi tidak relevant dan berarti. Keburukannya
adalah, jika kita tidak berada di bawah tekanan untuk mencari pendapatan lebih
dari bunga uang yang harus dibayar maka kita akan kehilangan insentif mau pun
rasa tanggungjawab.
Salah
satu gambaran bisa diperoleh kalau kita bisa memperhitungkan berapa besar bunga
uang yang akan diperoleh jika keseluruhan kekayaan suatu negara komunis
misalnya didepositokan di suatu bank. Gambaran lain misalnya dengan cara
menghitung perekonomian negara berdasarkan laba dan rugi usaha. Tentu saja akan
banyak komplikasinya seperti bagaimana menentukan tingkat gaji dan lain-lain.
Namun kalau ahli-ahli finansial mau turun tangan, komplikasi demikian dapat
diatasi. Gambaran komparatif yang diperoleh akan memberikan beberapa
posibilitas menarik.
Dengan
cara demikian apa yang menjadi penyebab utama penurunan standar hidup dapat
diketahui. Tanpa harus melakukan usaha raksasa demikian, rasanya juga tidak
sulit mencari penyebab itu.
3.
Konsep Islam[5]
Filsafat
ekonomi, merupakan dasar dari sebuah sistem ekonomi yang dibangun. Berdasarkan
filsafat ekonomi yang ada dapat diturunkan tujuan-tujuan yang hendak
dicapai, misalnya tujuan kegiatan ekonomi konsumsi, produksi, distribusi,
pembangunan ekonomi, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dsb.
Filsafat
ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle: yakni filsafat
Tuhan, manusia dan alam. Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia
dengan Tuhan, alam dan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah
yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya kapitalisme dan
sosialisme. Filsafat ekonomi yang Islami, memiliki paradigma yang relevan
dengan nilai-nilai logis, etis dan estetis yang Islami yang kemudian
difungsionalkan ke tengah tingkah laku ekonomi manusia. Dari filsafat ekonomi
ini diturunkan juga nilai-nilai instrumental sebagai perangkat peraturan
permainan (rule of game) suatu kegiatan.
Sebagai
disebut di atas, bahwa salah satu poin yang menjadi dasar perbedaan antara
sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah pada falsafahnya,
yang terdiri dari nilai-nilai dan tujuan. Dalam ekonomi Islam,
nilai-nilai ekonomi bersumber Alquran dan hadits berupa prinsip-prinsip
universal. Di saat sistem ekonomi lain hanya terfokus pada hukum dan sebab
akibat dari suatu kegiatan ekonomi, Islam lebih jauh membahas nilai-nilai
dan etika yang terkandung dalam setiap kegiatan ekonomi tersebut.
Nilai-nilai inilah yang selalu mendasari setiap kegiatan ekonomi Islam.
Bangunan
Ekonomi Islam didasarkan pada fondasi utama yaitu tauhid.
Fondasi berikutnya, adalah syariah dan akhlak. Pengamalan syariah dan akhlak
merupakan refleksi dari tauhid. Landasan tauhid yang tidak kokoh akan
mengakibatkan implementasi syariah dan akhlak terganggu.
Dasar
syariah membimbing aktivitas ekonomi, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah
syariah. Sedangkan akhlak membimbing aktivitas ekonomi manusia agar
senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk mencapai tujuan. Akhlah yang
terpancar dari iman akan mebnentuk integritas yang membentuk good
corporate governance danmarket diciplin yang baik.
D. Nilai Dasar
Sistem Ekonomi
Nilai
dasar sistem ekonomi Islam adalah sebagai beriku:
1) Hakikat pemilikan adalah
kemanfaatan, bukan penguasaan.
a. Penguasaan menurut Prof.
DR. Satjipto Rahardjo, SH., merupakan karakteristik suatu masyarakat pra
hukum dan bersifat faktual (mementingkan kenyataan pada suatu saat). Hubungan
yang nyata antara seseorang dengan barang yang ada dalam kekuasaannya. Dalam
hal ini terkandung 2 unsur, yaitu 1) kenyataan bahwa suatu barang itu berada
dalam kekuasaan seseorang (corpus possessionis); 2) sikap batin orang
yang bersangkutan untuk menguasai dan menggunakannya (animus posidendi).
Cara untuk memproleh penguasaan dapat dilakukan melalui 2 jalan, yaitu: 1)
tanpa ada persetujuan penguasa atau yang menguasai sebelumnya; 2)
berdasarkan penyerahan, merupakan cara penguasaan atas suatu barang dengan
adanya persetujuan dari penguasa atau yang menguasai sebelumnya.
b. Pemilikan mempunyai sosok hukum
yang lebih jelas dan pasti apabila dibandingkan dengan pengertian penguasaan.
Dalam penguasaan tanpa perlu menunjuk pada hukum. Terkandung di
dalamnya kompleks hak-hak, yang kesemuanya dalam digolongkan ke dalam ius is
rem, karena berlaku terhadap setiap orang. Karakteristik dari
kepemilikan yaitu: 1) Pemilik mempunyai hak untuk memiliki barangnya,
meskipun empunya tidak memegang atau menguasai barang, oleh karena itu telah
direbut daripadanya oleh orang lain. Maka hak atas barang itu tetap ada pada
pemegang (empunya) hak semula. 2) Pemilik mempunyai hak untuk menggunakan dan
memanfaatkan serta menikmati barang yang dimilikinya; 3)Pemilikan mempunyai
cirri tidak mengenal jangka waktu; 4) Pemilikan mempunyai cirri yang bersifat
sisa. Seorang yang memiliki tanah dapat menyewakan tanahnya kepada orang lain,
dan dapat pula memberikan sesuatu hak di atas hak miliknya (Contoh dengan
Hak Guna Bangunan atau Pakai)kepada pihak lain, serta memberikan hak untuk
melintasinya kepada pihak lain, sedang ia tetap memiliki hak atas tanah itu
yang terdiri dari sisanya sesudah hak-hak itu diberikan kepada pihak lain. 5)
hak untuk mengalihkan kepada pihak lain. Hal tersebut tidak dipunyai oleh orang
yang menguasai barang, karena adanya azas memo dat quat nonhabet.
c. Penggunaan adalah wujud tutupan
permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia
d. Pemanfaatan adalah kegiatan
untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya
2) Keseimbangan
ragam aspek dalam diri manusia.
Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diantara
makhluk ciptaan Tuhan terdiri atas unsur jasmani dan rohani. Dalam rangka
perkembangan individu, diperlukan suatu keterpaduan dan keseimbangan antara
pertumbuhan jasmani dan rohani.
Individu tidak mampu berdiri sendiri, melainkan hidup dalam
hubungan antarasesama inidividu. Dengan demikian, dalam hidup dan kehidupannya,
manusia selalu mengadakan kontak dengan manusia lain. Karena itu manusia
sebagai individu juga merupakan makhluk sosial yang hidup dalam masyarakat.
Sejak lahir sampai pada akhir hayatnya, manusia hidup ditengah-tengah kelompok
sosial atau kesatuan sosial juga dalam situasi sosial yang merupakan bagian
dari ruang lingkup suatu kelompok sosial.
Kelompok sosial yang merupakan awal kehidupan manusia
individu adalah keluarga. Dalam keluraga ada rasa saling tergantung diantara
sesama manusia yang membentuk individu berkembang untuk beradaptasi dengan
kehidupan dalam masyarakat. Hal ini menandakan bahwa manusia sebagai individu
tidak mampu hidup sendiri, tetapi diperlukan keberadaan dalam suatu
kelompok(masyarakat)sehingga individu merupakan makhluk sosial. Ini berarti
antara individu dan kelompok terdapat hubungan timbal balik dan hubungan yang
sangat erat yang merupakan hubungan fungsional.
3) Keadilan
antar sesama manusia.
Adil
adalah keutamaan untuk diri sendiri yang terdiri dari 3 kumpulan keutamaan:
bijaksana, kesucian tubuh, keberanian, itu adalah perdamaian yang menguatkan
satu sama lain, dan mematuhinya dengan kekuatan yang istimewa sampai tidak
saling berebut (untuk menguasainya) dan tidak saling memukul seperti
menuntutnya atas kebosanan aibnya. Dan diceritakan untuk manusia keluarga
selalu memilih dengan melayani diri sendiri terhadap dirinya sendiri dahulu,
kemudian melayani orang lain. Maksud dari adil adalah memberikan hak kepada
setiap orang yang berhak tanpa membeda-bedakan antara yang berhak dengan yang
mengambil telah terbiasa atau bermalas-malasan diatas keadaan pesimis dan dan
memendekannya tanpa pertolongan atau yang disukainya, dan sesungguhnya Allah
SWT banyak memerintahkan adil didalam beberapa ayat seperti Firmannya: “Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaikbaiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat”.(An-Nisa: 58)
Allah
SWT memerintahkan untuk berlaku adil walaupun kepada musuh, menghindari berlaku
aniaya, dan merendahkan diri untuk membenci. Allah SWT Berfirman: “Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Maidah:
8)
E. Nilai
Instrumental Sistem Ekonomi
Implementasi
koncep ekonomi bergantung pada kerangka kerja yang diturunkan
dari perangkat nilai instrumental yang menjamin sosialisasi system.
Tiap system ekonomi menurut aliran pemikiran dan agama tertentu mempunyai
perangkat instrumental yang berlainan. Dalam sistem kapitalis menilai
instrumental terletak pada nilai persaingan sempurna dan kebebasan masuk keluar
pasar dan tanpa hambatan., informasi dan bentuk pasar atomistic dari tiap unit
okonomi, pasar yang monopolistic untuk mencegah perang harga dan pada waktu
yang sama menjamin produsen dengan menetapkan harga-harga lebih tinggi dari
pada harga marjinal (marjinal cost). Sedangkan dalam marxisme, Semua
perencanaan ekonomi dilaksanakan secara sentral melalui proses berulang- ulang
(iterasi) yang mekanistik, pemilikan kaum ploletar terhadap factor factor
produksi diatur secara kolektif.
Kemudian
bagaimanakah fungsionalisasi nilai instrumental ekonomi islam? Dalam ekonomi
islam, nilai instrumental yang strategis dan sangat berpengaruh pada tingkah
laku ekonomi manusia dan masyarakat serta pembangunan ekonomi umum nya, Adalah
meliputi: perintah Zakat, shodakoh dan jaminan social.
A. Zakat.
Zakat
menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at
tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan
besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu. (haqqun muqaddarun
yajibu fi amwalin mu’ayyanah)[6]
Selanjutnya
kalau dikaitkan dengan ekonomi islam zakat adalah Sumber utama pendapatan dalam
pemerintahan Islam, yang notabone merupakan salah satu dari rukun Islam dan
juga menjadi sebuah kewajiban. Namun zakat bukanlah pajak untuk
menjamin penerimaan Negara. sebab, distribusi pengumpulan zakat harta
ditunjukkan kepada delapan kelompok sasaran (Asnaf) sebagaimana firman Allloh
SWT. yang artinya:
“Sesungguhnya
zakat itu untuk orang orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, orang muallaf
hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, orang yang berjuang
dijalan Alloh dan untuk orang musyafir sebagai suatu keperluan dari pada Alloh,
Alloh maha mengetahui dan maha bijaksana.”
Inilah
dasar yang tegas dari kewajiban Negara didalam islam, untuk mencampuri urusan
pembagian harta diantara manusia. Negara dapat mempergunakan kekuasaan nya
untuk memaksakan golongan yang mampu, supaya membayar zakat, untuk meringankan
golongan hidup yang tidak mampu, atau untuk menyokong kepentingan masyarakat
dan Negara. Disamping kewajiban tiap-tiap tahun ini, Islam menyediakan lagi
Iuran kemanusiaan, yang harus ditunaikan pada hari raya lebaran (idul fitri).
Yang dinamakan zakat fitroh.
Pemerintah
dapat menggunakan alat kekuasaan nya sehingga seluruh rakyat nya patuh.
Disamping zakat-zakat yang wajib ini, islam memberikan kekuasaan pula kepada
Negara supaya meletakkan kewajiban keuangan lain nya atas nama Negara terhadap
golongan orang-orang yang mampu. Pedoman yang harus dipegang oleh Negara adalah
kemakmuran seluruh rakyat sehingga hilanglah batas-batas antara miskin dan
sikaya, ploletar dan borjuis, buruh dan majikan.
Selanjut
nya, menurut Qardhawi, zakat merupakan sumber dana jaminan sosial. Zakat
memainkan peranan penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan
kekayaan, dan berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumsi umat. Oleh karena
itu, Qardhawi lebih tegas menyatakan bahwa zakat tersebut-dalam konteks umat-
menjadi sumber dana yang sangat penting. Zakat berpengaruh pula terhadap
pilihan konsumen dalam mengalokasikan pendapatannya untuk tabungan atau
konsumsi atau investasi. Pengaruh zakat pada aspek sosio-ekonomi yaitu
memberikan dampak terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan
pertentangan kelas yang diakibatkan oleh perbedaan pendapatan. Pelaksanaan
zakat oleh negara menunjang terbentuknya keadaan ekonomi, yakni peningkatan
produktivitas yang disertai dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan
lapangan kerja bagi masyarakat.
B. Shadaqah.
Shadaqah
atau sedekhah adalah pemberian sukarela yang dilakuakan oleh seseorang kepada
orang lain, terutama kepada oran miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak
ditentukan baik jenis, jumplah maupun waktu nya. Lembaga sedekhah sangat
digelakan oleh ajaran islam untuk menawarkan jiwa social dan mengurangi
penderitaan orang lain. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat
material saja, tetapi dapat brupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan
senyum yang dilakukan dengan iklas untuk menyenangkan orang lain termasuk dalam
katagori sedekhah. Tentang sedekhah disebutkan dalam Al-Quran: Al-Baqhorah 195.
yang artinya:
Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
C. Jaminan
Sosial
Tujuan
dari jaminan sosial adalah untuk menjamin tingkat dan kualitas hidup yang
minimum bagi seluruh lapisan masyarakat. Jaminan sosial secara tradisional
berkonotasi dengan pengeluaran sosial baik untuk kepentingan Negara ataupun
untuk kebajikan humanis dan tujuan bermanfaat lainnya menurut syariat Islam.
Nilai jaminan sosial akan mendekatkan manusia kepada Allah dan karunia-Nya,
membuat manusia bersih dan berkembang, menghilangkan sifat tamak, sifat
mementingkan diri sendiri, dan hambatan-hambatan terhadap stabilitas dan
pertumbuhan sosio-ekonomi. Jaminan sosial akan membuat manusia lebih siap
memasuki hari perhitungan karena telah mnejual dirinya untuk mencari kenikmatan
Illahi. Pengeluaran sosial manusia dalam Islam akan memperoleh imbalan nyata
dalam kehidupan didunia dan akhirat.
Harry
Calvert mendevinisikan rumusan jaminan social dengan pernyataan ,” mekanisme
utama yang sah berkaitan pemberian jamianan untuk mencukupi penghasilan
individu jika pelaksanaan nya dilakuakn dengan memanfaatkan pelayanan social
lain, untuk menjamin seseorang untuk memenuhi standar hidup minimal secara
kulturan yang layak jika sarana yang biasa dilaksanakan mengalami kegagalan”.
Ajaran
islam tidak terbatas oleh waktu maupun tempat islam memberikan ajaran kehidupan
kepada kita yang tidak ada batas akhir nya yang akan melewati batas waktu dan
ruang dan dapat diterapkan kepada seluruh manusia dengan segala persoalan nya
hingga waktu yang akan datang. Sistem jaminan social islam berdasarkan pada
prinsi-prinsip. Pertama bahwa kesejahteraan dan harta itu adalah milik Allah
dan Negara wakil Allah, menjalankan semua itu atas keimanan kepada Allah dan
kedua Negara memberikan jaminan social kepada seluruh warga nya dalam kondisi
bahwa masyarakat mematuhi peraturan Negara.
[1] Dumairy, 1996: 28
[2] Dikutif dari
http://rarayiyikinasihsblog.blogspot.com/2011/03/pengertian-sistemekonomi-menurut-para.html).
[3] http://plengdut.blogspot.com/2013/01/macam-macam-sistem-ekonomi.html
[4] Sumber
http://isyaat.wordpress.com/2012/10/02/filsafat-ekonomi-sistem-kapitalisme-komunisme-dan-islam/
[5] http://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/21/58/
[6] Zallum, 1983 : 147
0 Komentar